Nama : Fariz Fahrizal
NPM : 13113262
Kelas: 4KA03
IT FORENSIC
Sebuah bidang ilmu
computer yang mempelajari berkaitan dengan mencari bukti hukum yang dapat
ditemukan disebuah computer beserta media penyimpanan. Dalam hal IT Forensic
menggunakan sejumlah prosedur dan pengujian terhadap system computer dengan
memanfaatkan perangkat lunak khusus terhadap barang bukti.
AUDIT REAL TIME
Ialah pengawasan
kegiatan teknis dan bidang keuangan yang berfungsi memberikan penilaian yang
bersifat jelas ataupun transparan dari semua kegiatan. Kegiatan audit pun tidak
lepas dari sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan untuk memproses kegiatan
yang sedang berlangsung.
AUDIT TRAIL
Berfungsi sebagai
pencatatan kegiatan atau track record yang dilakukan oleh tiap pengguna secara
rinci. Pencatatan yang dilakukan mulai dalam hal waktu pengaksesan pengguna,
hal ini dapat membentuk suatu rangkaian kronologis dan dicatat dengan baik.
PERBEDAAN AUDIT
AROUND THE COMPUTER DENGAN
AUDIT THROUGH THE
COMPUTER
Audit around the
computer ialah auditor melakukan pendekatan dengan pengujian terhadap informasi
yang telah dihasilkan oleh computer dengan memperhitungkan hasil transaksi
Input dan membandingkannya dengan transkaksi Output yang dihasilkan system.
Sistem tersebut dapat dikatakan baik jika hasil perbandingan menunjukan data yang
valid dan akurat. Sehingga pandangan ini dapat disebut sudur pandang uji Black
Box atau pemeriksaan tiap fungsi dari sisi pengguna.
Audit through the
computer ialah auditor melakukan pengujian suatu proses system yang ditelaah
lebih mendetail terhadap langkah pelaksanaan suatu system dan bagaimana kinerja
system tersebut dijalankan. Oleh karena itu sudut pandang ini dapat dikaitkan
dengan sudut pandang uji White Box, yakni melihat struktur code program secara
detail dari tiap fungsi.
PERATURAN &
REGULASI
Peraturan merupakan
buah kesepakatan untuk membuat pedoman bagi masyarakat agar terciptanya
kebiasaan hidup dengan tertib dan teratur di lingkungan sekitar. Hal ini
berfungsi juga agar manusia tidak dibiasakan melakukan kegiatan negative.
Regulasi ialah berkenaan
dengan pengendalian terhadap aturan yang disepakati dengan memberikan
pembatasan Penting sekali memberikan
suatu batasan terhadap aturan yang telah disepakati dan dieratkan kepada hukum
yang berlaku, agar terciptanya peraturan yang jelas dan masyarakat yang
mematuhinya mengetahui batas ukuran dalam suatu aturan.
PERBANDINGAN CYBER LAW
& CYBER CRIME
Cyber Law merupakan suatu
kaidah hukum terkait penggunaan teknologi dan informasi yang diataranya
mencakup aspek komunikasi, transaksi, dan semua teknologi yang terhubung dengan
jaringan ke beberapa perangkat lainnya.
Cyber Crime merupakan
suatu tindak criminal yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan perangkat
keras, perangkat lunak, dan jaringan yang akan merugikan disebelah pihak atau
korban. Target utama dari pelaku ialah pengguna yang telah terhubung di suatu
jaringan ataupun koneksi internet. Sehingga pelaku akan mencari cara celah
kemanan dan melakukan tindakan jahat terhadap korban.
CYBERLAW DI NEGARA
INDONESIA
Penerapan
penegakan hukum beserta pengendaliannya dalam hal informasi dan teknologi sudah
mulai berkembang di Indonesia. Banyak aspek yang telah direncanakan maupun
ditentukan terhadap hukum cyber yang dicanangkan. Terlebih masalah kerahasiaan
identitas pribadi, penyalahgunaan informasi, sampai berlakunya peraturan UU ITE
mengenai transaksi elektronik.
Beberapa
pelaku yang telah dituduh melakukan tindakan kriminal ITE akan mendapatkan
sanksi hukum sampai dipenjarakan dalam kurun waktu yang lama. Tetapi perlu
ditekankan dalam hal pengumpulan bukti yah sah dan kuat kebenarannya, sehingga
dapat diadili dengan seadil-adilnya.
CYBERLAW
DI NEGARA VIETNAM
Penerapan
hukum ITE di Vietnam masih tergolong lemah. Karena menurut sumber yang saya
kutip dari website http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html?m=1 masih diberlakukan hanya sebatas peraturan nama domain dan
penerapan kontrak elektronik. Tetapi perlindungan terhadap masyarakat masih
harus dikembangkan dan dicanangkan. Seperti digital copyright dan privasi.
CYBERLAW
DI NEGARA JEPANG
Seperti
yang kita ketahui Jepang merupakan negara yang mengedepankan infrastruktur
dalam hal penggunaan ITE sampai dunia robotika untuk membantu masyarakatnya.
Untuk hukum nya pun dinilai cukup baik, karena masyarakatnya pun menerapkan
nilai hukum ITE dengan baik. Sehingga angka kriminalitas di jepang dalam hal
cyber crime tergolong cukup rendah. Penerapan kebijakan privasi terhadap
masyarakatnya pun dinilai baik.
Seperti
tidak boleh mengambil foto di tempat umum terhadap masyarakat yang bersifat
personal di sekitarnya tanpa ijin. Sebenarnya di beberapa negara sudah
menerapkan hal ini, tetapi penerapannya masih belum dilakukan secara baik.
Karena masih banyak orang awam yang belum mengerti betul akan hukum ITE yang
telah dicanangkan. Pengunggahan video di sosial media pun masyarakat jepang
sangat teliti sekali.
Karena
jika mereka ingin mengunggah video yang dalam isi video mereka ada orang yang
belum dimintai ijin untuk direkam, masyarakat Jepang telah cukup banyak
menerapkan teknik blurring terhadap wajah orang tersebut demi menjaga
privasinya.