Sunday, April 23, 2017

Etika & Profesionalisme TSI [IT Forensics - Peraturan - Regulasi]

Nama : Fariz Fahrizal
NPM  : 13113262
Kelas: 4KA03
IT FORENSIC
Sebuah bidang ilmu computer yang mempelajari berkaitan dengan mencari bukti hukum yang dapat ditemukan disebuah computer beserta media penyimpanan. Dalam hal IT Forensic menggunakan sejumlah prosedur dan pengujian terhadap system computer dengan memanfaatkan perangkat lunak khusus terhadap barang bukti.

AUDIT REAL TIME
Ialah pengawasan kegiatan teknis dan bidang keuangan yang berfungsi memberikan penilaian yang bersifat jelas ataupun transparan dari semua kegiatan. Kegiatan audit pun tidak lepas dari sejumlah prosedur yang harus dilaksanakan untuk memproses kegiatan yang sedang berlangsung.

AUDIT TRAIL
Berfungsi sebagai pencatatan kegiatan atau track record yang dilakukan oleh tiap pengguna secara rinci. Pencatatan yang dilakukan mulai dalam hal waktu pengaksesan pengguna, hal ini dapat membentuk suatu rangkaian kronologis dan dicatat dengan baik.

PERBEDAAN AUDIT AROUND THE COMPUTER DENGAN
AUDIT THROUGH THE COMPUTER
Audit around the computer ialah auditor melakukan pendekatan dengan pengujian terhadap informasi yang telah dihasilkan oleh computer dengan memperhitungkan hasil transaksi Input dan membandingkannya dengan transkaksi Output yang dihasilkan system. Sistem tersebut dapat dikatakan baik jika hasil perbandingan menunjukan data yang valid dan akurat. Sehingga pandangan ini dapat disebut sudur pandang uji Black Box atau pemeriksaan tiap fungsi dari sisi pengguna.
Audit through the computer ialah auditor melakukan pengujian suatu proses system yang ditelaah lebih mendetail terhadap langkah pelaksanaan suatu system dan bagaimana kinerja system tersebut dijalankan. Oleh karena itu sudut pandang ini dapat dikaitkan dengan sudut pandang uji White Box, yakni melihat struktur code program secara detail dari tiap fungsi.

PERATURAN & REGULASI
Peraturan merupakan buah kesepakatan untuk membuat pedoman bagi masyarakat agar terciptanya kebiasaan hidup dengan tertib dan teratur di lingkungan sekitar. Hal ini berfungsi juga agar manusia tidak dibiasakan melakukan kegiatan negative.
Regulasi ialah berkenaan dengan pengendalian terhadap aturan yang disepakati dengan memberikan pembatasan  Penting sekali memberikan suatu batasan terhadap aturan yang telah disepakati dan dieratkan kepada hukum yang berlaku, agar terciptanya peraturan yang jelas dan masyarakat yang mematuhinya mengetahui batas ukuran dalam suatu aturan.

PERBANDINGAN CYBER LAW & CYBER CRIME
Cyber Law merupakan suatu kaidah hukum terkait penggunaan teknologi dan informasi yang diataranya mencakup aspek komunikasi, transaksi, dan semua teknologi yang terhubung dengan jaringan ke beberapa perangkat lainnya.
Cyber Crime merupakan suatu tindak criminal yang dilakukan oleh pelaku dengan memanfaatkan perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan yang akan merugikan disebelah pihak atau korban. Target utama dari pelaku ialah pengguna yang telah terhubung di suatu jaringan ataupun koneksi internet. Sehingga pelaku akan mencari cara celah kemanan dan melakukan tindakan jahat terhadap korban.

CYBERLAW DI NEGARA INDONESIA
Penerapan penegakan hukum beserta pengendaliannya dalam hal informasi dan teknologi sudah mulai berkembang di Indonesia. Banyak aspek yang telah direncanakan maupun ditentukan terhadap hukum cyber yang dicanangkan. Terlebih masalah kerahasiaan identitas pribadi, penyalahgunaan informasi, sampai berlakunya peraturan UU ITE mengenai transaksi elektronik.
Beberapa pelaku yang telah dituduh melakukan tindakan kriminal ITE akan mendapatkan sanksi hukum sampai dipenjarakan dalam kurun waktu yang lama. Tetapi perlu ditekankan dalam hal pengumpulan bukti yah sah dan kuat kebenarannya, sehingga dapat diadili dengan seadil-adilnya.

CYBERLAW DI NEGARA VIETNAM
Penerapan hukum ITE di Vietnam masih tergolong lemah. Karena menurut sumber yang saya kutip dari website http://d1maz.blogspot.co.id/2012/03/perbedaan-cyberlaw-di-negara-negara.html?m=1 masih diberlakukan hanya sebatas peraturan nama domain dan penerapan kontrak elektronik. Tetapi perlindungan terhadap masyarakat masih harus dikembangkan dan dicanangkan. Seperti digital copyright dan privasi.

CYBERLAW DI NEGARA JEPANG
Seperti yang kita ketahui Jepang merupakan negara yang mengedepankan infrastruktur dalam hal penggunaan ITE sampai dunia robotika untuk membantu masyarakatnya. Untuk hukum nya pun dinilai cukup baik, karena masyarakatnya pun menerapkan nilai hukum ITE dengan baik. Sehingga angka kriminalitas di jepang dalam hal cyber crime tergolong cukup rendah. Penerapan kebijakan privasi terhadap masyarakatnya pun dinilai baik.
Seperti tidak boleh mengambil foto di tempat umum terhadap masyarakat yang bersifat personal di sekitarnya tanpa ijin. Sebenarnya di beberapa negara sudah menerapkan hal ini, tetapi penerapannya masih belum dilakukan secara baik. Karena masih banyak orang awam yang belum mengerti betul akan hukum ITE yang telah dicanangkan. Pengunggahan video di sosial media pun masyarakat jepang sangat teliti sekali.

Karena jika mereka ingin mengunggah video yang dalam isi video mereka ada orang yang belum dimintai ijin untuk direkam, masyarakat Jepang telah cukup banyak menerapkan teknik blurring terhadap wajah orang tersebut demi menjaga privasinya.